Upah buruh naik, penghasilan kena pajak perlu dinaikkan
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam menilai momen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), harus dibarengi perluasan sumber pajak. Caranya, pemerintah perlu meningkatkan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"PTKP itu memang disesuaikan setahun sekali berdasarkan tingkat kebutuhan hidup, kebutuhan dasar seseorang. Disarankan disesuaikan tiap tahun apalagi UMP naik," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11).
PTKP terakhir kali disesuaikan tahun lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 mengamanatkan, masyarakat yang diwajibkan membayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun.
Darussalam mengatakan jika tak dibarengi aturan perpajakan, maka kenaikan upah hanya akan mengerek inflasi.
Ketika PTKP kembali dinaikkan, imbasnya daya beli masyarakat berpenghasilan di bawah UMP dapat meningkat. Demikian sebaliknya, mereka yang menikmati kenaikan upah bisa membantu penerimaan negara.
"Jadi PTKP naik, maka yang tidak kena bisa untuk ditabung, dikonsumsi, artinya mendapatkan pajak di sektor yang lain. Di sektor konsumsi dapat PPn, jadi ada imbal baliknya," urainya.
PTKP baru direvisi pemerintah tahun lalu selepas 15 tahun tak pernah dikaji ulang. Darussalam percaya, revisi PTKP setahun sekali bisa berdampak bagus.
"Kalau sekarang diberikan lagi padahal tahun lalu diberikan justru bagus," kata Darussalam.
nama: setela winda elh siana .h
kelas: 3eb20
npm: 29211293
Tidak ada komentar:
Posting Komentar