BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan
dengan
mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat
dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan. Di Indonesia
harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman ketika krisis tahun
1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya,
bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi
penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok
rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak
telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai
sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan
bagi pemulihan ekonomi.
Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan
perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif menjadi
semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini seolah-olah
mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan
ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan kita dalam
merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin terlihat lagi
bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap perlunya
mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).
Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan
koperasi apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana usaha serta laporan keuangan
pada koperasi.
1.2.Ruang
Lingkup Masalah
Ruang lingkup
masalah sangat penting agar penelitian dan pembahasannya lebih terarah dan
tidak terlalu melebar sehingga lebih mudah dalam menentukan isi dari
permasalahan tersebut.
Permasalahan
dalam penulisan ini dititikberatkan pada pengertian koperasi
secara menyeluruh dan apa saja yang ada dalam koperasi tersebut.
1
1.3. Perumusan
Masalah
Dengan memahami
dari latar belakang dan ruang lingkup di atas maka perumusan
masalah dalam makalah ini antara lain:
1.3.1. Bagaimana sejarah dan pengertian
koperasi
1.3.2. Apa saja jenis-jenis
koperasi
1.3.3. Apa dan bagaimana usaha koperasi
1.3.4. Apa saja dan bagaimana laporan keuangan
koperasi
1.4. Tujuan
Penulisan
Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk:
1.4.1. Mengetahui sejarah dan pengertian koperasi.
1.4.2. Mengetahui jenis-jenis koperasi
1.4.3. Mengetahui usaha koperasi
1.4.4. Mengetahui laporan keuangan koperasi
1.5. Sistematika
Penulisan
Untuk memberikan
gambaran mengenai isi dari makalah ini maka, kami membuat
sistematikan penulisan sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini
berisi tentang latar belakang masalah, ruang lingkup masalah, perumusan
masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN
Bab ini akan
dibahas mengenai hasil penulisan dan penelitian yang diperoleh penulis
baik secara deskriptif yang bersifat umum maupun data hasil penelitan sumber,
yaitu gambaran umum tentang prospek ekonomi Indonesia, analisis dan pembahasan.
BAB III : PENUTUP
Pada bab ini akan dikemukakan kesimpulan dan saran
secara singkat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah dan pengertian
koperasi
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo,
yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi
program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian
menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas
dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara
sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha
Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha
kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda
sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski
Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial
Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun
Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun
1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga
tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah
organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga
membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan
?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa
mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar,
dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas
tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud
untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat
berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku
ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih
bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang
kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama,
adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat
sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan
usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika
telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di negara-negara
kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang,
Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung
Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa
dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi
sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan
Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena
kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun
berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai
politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi
baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara
yang khusus membina Koperasi. Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan
sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta.
?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang
menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,
dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit
berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan
yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk
?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai,
mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma
ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk
bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan
dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat.
Dalam konteks
ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi
dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi
karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah
untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan
swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini
mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel,
sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya.
Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak
sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang
berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah
apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam
menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha
misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan
BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal,
persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian
embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa
menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan
disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka
yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang
kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal.
Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya
berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an
dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang
demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu
signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan
produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak
aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru
sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di
Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit
usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa
Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya
tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah
menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah
setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi
yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang
usaha-bisnis komersial.
Istilah koperasi
berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha),
koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha
bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha
bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia
adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai
berikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah
organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam
melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan
anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada
orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
2.2. Jenis-jenis dan usaha koperasi
Sesuai yang
tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17
Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan: 1. Lapangan
usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang
berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan
hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman
uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan
para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya
serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata
(PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah
penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran,
koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya
masing-masing.
3.1. Laporan Keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan
hasil usaha, Laporan arus kas, Laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan
atas laporan keuangan.
Neraca. Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Neraca. Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas
menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan pendanaan serta saldo akhir
kas pada periode tertentu. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagikan untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
a. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
c. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d. Manfaat koperasi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya. Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota.
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagikan untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
a. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
c. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d. Manfaat koperasi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya. Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat :
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat :
a.Perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya;
3. Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
b. Pengungkapan informasi lain, antara lain :
1. Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi.
2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
4. Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
5. Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
6. Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.
7. Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
8. Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
9. Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.
10. Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan
1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya;
3. Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
b. Pengungkapan informasi lain, antara lain :
1. Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi.
2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
4. Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
5. Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
6. Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.
7. Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
8. Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
9. Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.
10. Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Koperasi
merupakan kumpulan orang. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Terdapat beberapa jenis koperasi serta dalam koperasi digunakan laporan
keuangan tertentu.
III.2 SARAN
Berdasarkan makalah ini masih ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan dalam
sistem koperasi, sehingga perlu adanya peningkatan terhadap pemahaman serta
pemanfaatan dari koperasi itu sendiri. Padahal koperasi juga sangat baik
diterapkan dalam perekonomian di era sekarang ini. Jadi harus lebih banyak
memberikan pembelajaran-pembelajaran mengenai koperasi
sumber: http://atenkpark.blogspot.com/2012/02/makalah-koperasi.html
sumber: http://atenkpark.blogspot.com/2012/02/makalah-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar